Dari pengumuman awal memang cuti bersama lebaran tahun ini adalah tgl. 12, 15 dan 16 Oktober 2007. Mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13 dan 14 Oktober.
Ehm,… memang tanggal yang kurang tepat buat mudik. Secara lebaran pas jatuh pada hari sabtu dan minggu jadi tidak ada waktu tambahan libur.
Bagi karyawan baru atau baru pindah,.. seperti saya contohnya yang yang belum mempunyai jatah cuti tahunan, mau tidak mau harus menggunakan waktu cuti bersama dari pemerintah, jadi hanya punya waktu 5 hari buat mudik. Cukup..?
Sebenarnya arutan cuti bersama ini anjuran, peraturan, atau bagaimana sih..??
Soalnya yang saya tahu ada lho beberapa perusahaan yang tidak mematuhinya..
Eits, tunggu dulu…
Akhirnya pada tanggal 1 Oktober kemarin, pemerintah mengeluarkan pengumuman baru untuk cuti bersama, yaitu dari tanggal 11 sampai tanggal 19 Oktober, yang artinya 9 hari.
Wow…!
Lama…
Kenapa baru muncul setelah tanggal 1 ya..?
Ehm, padahal sebagian nih pasti sudah mempunyai tiket balik bukan pada liburan cuti bersama sampai tanggal 19.
Ups!!... yah, itupun jika tidak ditambah tambahan cuti sendiri lo…
Tapi..??
Sebenarnya..? ada tidak sih sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah ini..? yaitu cuti bersama sampai tanggal 19?
Atau tetap memasukkan karyawannya tetap pada tanggal 17 Oktober..
Dan untuk cuti bersama ini sebenarnya mengurangi jatah cuti tahunan tidak sih..?
Ah, saya jadi bingung… kadang ada yang bilang tidak mengurangi , tapi ada juga yang mengurangi. Yang benar yang mana ya..?
Contoh nih,
Perusahaan tempat bekerja saya (yang barusan saya resign Jumat kemarin) sama sekali tidak mengikuti peraturan pemerintah, jadi tetap masuk pada tanggal 17 Oktober, bahkan untuk corporate masuk pada tanggal 16 Oktober.
Ups! Padahal Nasional Company lo..? yang seharusnya harus mengikuti peraturan pemerintah kah..??
Bisakah ini melanggar hak-hak karyawan?
Tapi di perusahaan tempat saya bekerja sebelum ini, yang notabene perusahaan Jepang. Cuti bersama diputuskan sesuai aturan pemerintah, yaitu sampai 11-19 Oktober. Wow..
Kenapa justru perusahaan asing ya yang mengikuti aturan tersebut..?
Bagaimana dengan cuti bersama kalian..?
Dari saya pribadi..
Seharusnyalah semua perusahaan yang berada di kawasan
Yah, dikecualikan mungkin bagi perusaaan yag bergerak di bidang kesehatan, layanan unum atau jenis tertentu yang memang segera dibutuhkan.
Coba bayangkan jika cuti bersama lebaran tahun ini masih dengan peraturan awal yaitu 12, 15,16 Oktober.
Total hanya 5 hari. Bagi seseorang yang mudik menggunakan angkutan darat, conroh aja dari Jakarta ke Jawa Timur/Sumatra, membutuhkan perjalanan 1 hari., pulang pergi 2 hari. Dan di kampung halaman hanya 3 hari. Ups..! sangat singkat sekali…
Dengan catatan yang bersangkutan tidak menambah cuti sendiri atau emamng belum mendapatkan jatah cuti tahunan.
Dilema ini lah yang akhirnya saya angkat ke permukaan di kantor saya (ex kantor saya maksudnya) begitu saya tahu perubahan keputusan cuti bersama, dan perusahaan tempat saya bekerja dan ternyata perusahaan itu tidak memakai peraturan cuti bersama yang baru. Jadi hanya libur 12-16 Oktober 2007.
Ups!!
Sebuah ancaman SP jika saya mengkumandangkan usulan itu.
Dan saya mencoba mencari dukungan beberapa teman2 saya untuk berbicara dengan manajemen, tetapi mereka segera menciutkan hati karena ancaman SP jika mencoba melawan manajemen.
Ah..!!
Saya hanya kasihan dengan beberapa teman yang harus pulang mudik ke kampung halaman yang jauh, hanya berbekal libur yang sangat sedikit.
Yang sangat disayangkan, kenapa sebuah perusahaan nasional yang notabene mempunyai nama besar di
Itu hanyalah cerita yang sudah lewat, karena kemarin saya sudah resmi meninggalkan perusahaan itu….
17 komentar:
Posting Komentar